Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus LH ke Kejaksaan Negeri Tolitoli 

    Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus LH ke Kejaksaan Negeri Tolitoli 

    PALU- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat, 16 Desember 2022 

    Sebelumnya pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Menurut keterangan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekita 0.9 Ha tersebut berjumlah sekitar 6, 9 M. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. 

    Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dari kasus perusakan lingkungan berupa penebangan mangrove telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. 

    "Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya. Sekaligus juga menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup, ” tegas Dodi.

    gakkum klhk mangrove
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Danrindam XIV/Hasanuddin Tutup Diklat Integrasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami