Inisiasi Perubahan Fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong Menjadi Taman Nasional 

    Inisiasi Perubahan Fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong Menjadi Taman Nasional 

    Enrekang - Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK dan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam hal inisiasi usulan perubahan fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional, pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 di di Baruga Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. 

    Perubahan fungsi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekologi, daya tarik wisata alam dan budaya serta mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan. 

    Hadir dalam pertemuan antara lain, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kabupaten Enrekang, Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE,

    Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Pusat Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, Fauna Flora International Project Sulsel, KPH Mata Allo, dan stakeholder/OPD terkait. 

    Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui Asisten II menyampaikan dukungan penuh Kabupaten Enrekang terkait perubahan kawasan hutan di Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional. Namun, terkait masyarakat yang sudah ada dalam kawasan agar dipetakan dan dibina dalam rangka peningkatan perekonomian mereka.  

    Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si menyampaikan hal-hal terkait dengan mekanisme pembentukan Taman Nasional baik melalui perubahan RTRWP maupun perubahan peruntukan dan perubahan fungsi secara parsial, kelebihan pengelolaan taman nasional, dan desk study pembentukan TN Gunung Latimojong. 

    Lebih lanjut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman menyampaikan bahwa inti pengelolaan taman nasional selain pada aspek ekologi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya. 

    "Oleh karena itu, inisiasi ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan Bupati terkait bersama Gubernur, " kata Jusman. 

    "Kompleks Gunung Latimojong terdiri dari 6 Kabupaten yaitu; Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Sidrap, dan Wajo. Sehingga komunikasi intensif perlu dilakukan bersama, " tambah Jusman. 

    Kepala KPH Mata Allo, Muchlis, S.Hut., M.Si. sebagai pengelola kawasan hutan sangat mendukung usulan ini. Kawasan hutan di Enrekang dikelola dengan baik berkat adanya akses kelola oleh masyarakat dan hal ini dapat dilanjutkan jika nantinya menjadi taman nasional melalui kemitraan konservasi. 

    "Selain itu pengelolaan wisata khusus pendakian diharapkan akan lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar kawasan, " tutup Muchlis.

    Dirjen KSDAE BBKSDA Sulsel Pemda Enrekang
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Guru Besar Unhas Puji Kebijakan Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami