Ratusan Arsiparis Antusias Ikuti Seminar dan Workshop  Cara Praktis Pengisian SKP Model Baru

    Ratusan Arsiparis Antusias Ikuti Seminar dan Workshop  Cara Praktis Pengisian SKP Model Baru

    Bogor - Ratusan Arsiparis perwakilan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia begitu antusias menyimak kegiatan seminar dan workshop Nasional melalui virtual zoom meeting. Sabtu, 22 Januari 2022. 

    Seminar dan Workshop Nasional ini terlaksana berkat kerjasama Universitas Medan dengan Nagari Global Trust dan Group Media Sosial Pejuang Memori Bangsa. Sebelum memulai seminar, terlebih dahulu pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Arpentius, ST., MM, bertindak sebagai moderator Devarisa, S.Sos.I., .M.I.Kom. 

    Mateti inti dipaparkan langsung oleh Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd, mengulas Cara Praktis Pengisian SKP Model Baru untuk semua jenjang Arsiparis. 

    Selaku pembicara, Setyo Edy Susanto, tercatat menjabat serta memiliki prestasi dibidangnya.  Antara lain, Ketua Forum Pengelola Arsip IPB, Wakil Sekjen AAI, Direktur LPP-KI AAI, Ketua Forum Tenaga Pendidikan (Fortendik IPB). 

    Kemudian Plt. Kepala Unit Arsip LKPT IPB, Ketua Paguyuban Karyawan Perpustakaan IPB. 

    Pria kelahiran Lebak, 22 Nopember 1967 ini juga memiliki segudang prestasi, antara lain  sebagai Arsiparis Berprestasi ke 1 tingkat IPB tahun 2014 dan 2015.  Arsiparis Teladan ke 3 tingkat Nasional 2016, serta Arsiparis Teladan ke 1 tingkat Nasional tahun 2017 dan masih banyak lagi.

    "Sekarang arsiparis memakai Sistem SKP sebelumnya Sasaran Kerja Pegawai menjadi: Sasaran Kinerja Pegawai. Nilai kinerja setahun dikonversi menjadi angka kredit setahun, ini mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2017, " jelas Setyo Edy Susanto. 

    Menurutnya Peraturan Terkait Penilaian Kinerja model lama diatur dalam UU No.43 Tahun 2009, PP No.28 Tahun 2012, PP No.46 Tahun 2011, Perka BKN No.1 Tahun 2013, Permenpan Reformasi Birokrasi No.48 Tahun 2014 —> No.13 Tahun 2016,  Perka ANRI No.4 Tahun 2017, Perka ANRI No.5 Tahun 2017 dan Perka ANRI No.23 Tahun 2017. 

    "Masa transisi merujuk pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 3 tahun 20021 tentang penggabungan model lama dan model baru, " imbuh Edy sapaan akrabnya. 

    Jabatan Fungsional Arsiparis ada 2 kategori, kata Setyo Edi Susanto, yaitu pertama, kategori Ketrampilan, terdiri dari; Penyelia, Mahir, Terampil, PemulaKedua, kategori Keahlian, terdiri dari; Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama. 

    "Tugas pokok Arsiparis meliputi Pengelola Arsip Dinamis (PAD), Pengelola Arsip Statis (PAS), Pembina Kearsipan (PK), Pengelola dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi (PPAMI), " ujarnya menutup sesi seminar.

    Setelah rehat dilanjutkan materi workshop cara praktis pengisian SKP Model Baru bersama Setyo Edy Susanto yang diselingi tanya jawab dari peserta.

    Setyo Edy Susanto Arsiparis
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel: Pengadaan Barang Dan Jasa,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami